WhatsApp
Layanan · Corporate Legal

Firma hukum untuk pendampingan perusahaan di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jakarta

Pendampingan hukum untuk perusahaan yang ingin tumbuh dengan aman: dari kontrak komersial, tata kelola dan hubungan pemegang saham, sampai antisipasi gagal bayar dalam kerja sama bisnis. Kami mendampingi perusahaan Anda dari waktu ke waktu dengan skema Retainer.

Corporate Legal cocok untuk pendampingan rutin dan berkelanjutan. Untuk satu urusan tertentu, lihat Bisnis dan Perusahaan, Izin dan Legalitas, atau Litigasi dan Non Litigasi.

Kantor di Yogyakarta. Untuk Jawa Tengah dan Jakarta: pertemuan di lokasi klien sesuai kesepakatan, atau rapat daring.

Kapan perusahaan Anda memerlukan ini?

Perusahaan sedang tumbuh

Menambah mitra, investor, cabang, atau pemegang saham, dan struktur lama perlu dirapikan.

Akan menandatangani kontrak besar

Nilai atau risikonya tinggi dan Anda ingin klausulnya ditelaah sebelum terikat.

Ingin legalitas tertib

Akta, izin, dan kewajiban kepatuhan perlu dipastikan lengkap dan terbarui.

Ruang lingkup pendampingan

Dokumen hukum

Penyusunan dan telaah kontrak, MOU, dan perjanjian kerahasiaan (NDA).

Pemegang saham dan organ perseroan

Hubungan antar pemegang saham, kewenangan direksi dan komisaris, serta persiapan RUPS. Akta notaris melalui notaris mitra.

Relasi bisnis

Pendampingan hubungan hukum dengan mitra, pemasok, dan pelanggan.

Manajemen risiko hukum

Memetakan dan mengurangi risiko hukum sebelum menjadi masalah.

Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan hubungan industrial.

Layanan tambahan (opsional)

Antisipasi gagal bayar

Langkah pencegahan sebelum kerja sama dimulai, termasuk Legal Due Diligence terhadap calon mitra.

Antisipasi penggelapan oleh karyawan

Penataan aturan internal dan dokumen agar risiko penggelapan lebih terkendali.

Di luar ruang lingkup

Litigasi, non-litigasi perkara, dan penagihan utang tidak termasuk dalam Corporate Legal. Pekerjaan tersebut memerlukan surat kuasa khusus dan biaya tersendiri melalui skema Kasus Hukum. Kami tidak bertindak sebagai penagih utang.

Skema pendampingan: Retainer

Pendampingan bulanan untuk perusahaan yang membutuhkan advokat sebagai mitra hukum yang selalu dapat dihubungi, dengan ruang lingkup yang Anda pilih.

Yang termasuk

Pendampingan rutin

Pertemuan luring atau daring di Kota Yogyakarta, maksimal empat kali dalam satu bulan. Telepon, rapat daring, chat, dan email pada Senin sampai Jumat, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Dasar biaya

Fee bulanan

Besarnya mengikuti ruang lingkup yang disepakati. Pajak tidak termasuk. Biaya notaris dan retribusi ditagihkan terpisah. Rincian disampaikan dalam penawaran.

Di luar Yogyakarta

Jawa Tengah dan Jakarta

Pertemuan di lokasi klien sesuai kesepakatan, atau rapat daring. Pertemuan dan kunjungan instansi di luar Yogyakarta ditagih TAUS (transportasi, akomodasi, uang saku), dihitung dari jarak, waktu, dan personel.

Untuk satu pekerjaan dengan hasil yang jelas, misalnya perubahan akta, tersedia skema Project Based. Lihat layanan Bisnis dan Perusahaan.

Cara kerja kami

1

Diskusi singkat

Anda menjelaskan konteks, tujuan, jadwal, dan kendala. Kami merapikan pertanyaan inti.

2

Pemetaan masalah berdasarkan dokumen

Kami menyusun ruang lingkup kerja, daftar dokumen yang dibutuhkan, dan langkah yang paling efisien.

3

Pengerjaan

Review, drafting, atau negosiasi sesuai hasil kerja yang disepakati, termasuk pendampingan rapat.

4

Penyerahan pekerjaan

Dokumen final, ringkasan keputusan, dan rekomendasi untuk mencegah risiko.

Pertanyaan umum

Apa itu layanan corporate legal?

Pendampingan hukum berkelanjutan untuk perusahaan, mencakup dokumen hukum, pemegang saham dan organ perseroan, relasi bisnis, manajemen risiko hukum, dan ketenagakerjaan.

Apa bedanya Retainer dengan Project Based?

Kebutuhan berulang seperti review kontrak, konsultasi rutin, dan kepatuhan biasanya lebih efisien dengan Retainer. Satu pekerjaan dengan hasil yang jelas dan tanggal selesai tertentu lebih sesuai dengan Project Based.

Bisakah kami mulai dari konsultasi dulu?

Bisa. Kita mulai dari konsultasi awal untuk memahami kebutuhan Anda. Bila sudah masuk ke pokok permasalahan hukum, kami membuatkan Legal Opinion umum, dan sebagian calon klien juga meminta estimasi biaya pendampingan di dalamnya.

Apa yang menentukan estimasi biaya?

Estimasi dibuat setelah tujuan pendampingan jelas. Faktornya meliputi jenis pekerjaan, strategi kontrak, pengumpulan data, jumlah pertemuan dengan pihak mitra, dan lama diskusi.

Apakah biaya bisa dibayar bertahap?

Bisa didiskusikan. Pembayaran bertahap umumnya dipakai untuk Project Based dan Kasus Hukum. Retainer dikenakan khusus untuk pekerjaan Corporate Legal dengan fee bulanan.

Apakah litigasi dan penagihan utang termasuk dalam Retainer?

Tidak. Litigasi dan penagihan memerlukan surat kuasa khusus dan biaya tersendiri melalui skema Kasus Hukum.

Apakah GOESTOPO & Rekan melayani perusahaan di Jakarta dan Jawa Tengah?

Ya. Kantor kami berada di Yogyakarta. Untuk klien di Jawa Tengah dan Jakarta, pertemuan dapat dilakukan di lokasi klien sesuai kesepakatan, atau melalui rapat daring. Pertemuan di luar Yogyakarta dikenai TAUS (transportasi, akomodasi, uang saku).

Apakah informasi perusahaan saya dijaga kerahasiaannya?

Ya. Dokumen hanya dipakai untuk keperluan pendampingan, dan aksesnya dibatasi pada tim yang relevan, sesuai kode etik advokat.

Ceritakan kebutuhan hukum perusahaan Anda

Setiap persoalan hukum berbeda, jadi kami mulai dari memahami situasi Anda. Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum tertulis.

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp