WhatsApp
Layanan · Litigasi dan Non Litigasi

Advokat untuk sengketa dan perkara pidana maupun perdata di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jakarta

Pendampingan strategis, komunikasi jelas, dan langkah yang terukur sesuai konteks sengketa Anda, di luar maupun di dalam pengadilan. Pekerjaan dikerjakan dengan skema Kasus Hukum.

Kantor di Yogyakarta. Untuk Jawa Tengah dan Jakarta: pertemuan di lokasi klien sesuai kesepakatan, atau rapat daring.

Situasi yang biasanya datang kepada kami

Mitra atau pihak lain wanprestasi

Anda ingin tahu apakah perlu somasi, negosiasi, atau jalur pengadilan.

Dilaporkan atau akan melaporkan

Anda membutuhkan pendampingan sebagai pelapor, tersangka, atau terdakwa.

Sudah ada putusan atau penetapan

Anda membutuhkan eksekusi atau langkah hukum lanjutan.

Ruang lingkup layanan

Sebagai advokat, kami juga mengemban amanah layanan Pro Bono.

Bidang layanan dikelompokkan menurut tahap penanganan. Untuk sengketa, kronologi satu atau dua paragraf seringkali sudah cukup untuk memetakan opsi dan risikonya.

Di luar pengadilan (non litigasi)

Somasi

Surat teguran resmi kepada pihak yang wanprestasi atau merugikan Anda.

Negosiasi dan Mediasi di Luar Pengadilan

Penyelesaian melalui perundingan atau mediasi tanpa gugatan.

Perdamaian

Penyusunan kesepakatan damai yang mengikat para pihak.

Perkara pidana

Laporan Polisi

Pendampingan pembuatan dan tindak lanjut laporan.

Pendampingan Tersangka

Pendampingan hukum pada tahap penyidikan.

Pendampingan Terdakwa

Pendampingan hukum pada tahap persidangan.

Restorative Justice

Upaya penyelesaian perkara melalui pemulihan antara para pihak.

Perkara perdata dan permohonan

Gugatan Perdata

Pendampingan pengajuan gugatan.

Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat

Pendampingan sesuai kedudukan Anda dalam perkara.

Mediasi di Pengadilan

Pendampingan mediasi yang dijalankan dalam proses persidangan.

Penetapan dan Permohonan

Pendampingan permohonan ke pengadilan.

Eksekusi

Pendampingan pelaksanaan putusan.

Arbitrase

Pendampingan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase.

Di luar ruang lingkup

Hasil perkara ditentukan oleh pengadilan dan pihak yang berwenang, sehingga kami tidak menjanjikan hasil. Pendampingan hukum perusahaan yang berkelanjutan dikerjakan melalui Corporate Legal dengan skema Retainer, dan tidak mencakup litigasi.

Skema pendampingan: Kasus Hukum

Untuk perkara atau sengketa tertentu, baik non litigasi maupun litigasi. Pekerjaan di pengadilan memerlukan surat kuasa khusus.

Komponen biaya

Biaya Operasional

Biaya yang timbul dalam proses, antara lain biaya sidang (panjar sidang, leges alat bukti surat) dan biaya ahli. Besarnya mengikuti perkara dan disampaikan sebelumnya.

Komponen biaya

Lawyer Fee dan Success Fee

Lawyer Fee untuk jasa advokat. Penentuan Success Fee disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Rincian disampaikan dalam penawaran.

Transportasi

TAUS

Pertemuan, sidang, atau kunjungan instansi di luar Yogyakarta ditagih TAUS (transportasi, akomodasi, uang saku), dihitung dari jarak, waktu, dan personel.

Pajak tidak termasuk. Retribusi ditagihkan terpisah. Pembayaran bertahap dapat didiskusikan. Jam layanan Senin sampai Jumat, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.

Cara kerja kami

1

Diskusi singkat

Anda menjelaskan konteks, tujuan, jadwal, dan kendala. Kami merapikan pertanyaan inti.

2

Pemetaan masalah berdasarkan dokumen

Kami menyusun ruang lingkup kerja, daftar dokumen yang dibutuhkan, dan langkah yang paling efisien.

3

Penanganan

Langkah non litigasi atau litigasi sesuai strategi yang disepakati, termasuk somasi, negosiasi, mediasi, atau pendampingan persidangan.

4

Laporan dan tindak lanjut

Ringkasan perkembangan, dokumen penting, dan rekomendasi langkah berikutnya.

Pertanyaan umum

Apa bedanya litigasi dan non litigasi?

Non litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan, misalnya somasi, negosiasi, atau mediasi. Litigasi adalah penyelesaian melalui proses di pengadilan atau penyidikan. Banyak sengketa dimulai dari non litigasi.

Apa saja komponen biaya dalam Kasus Hukum?

Biaya Operasional (antara lain biaya sidang dan biaya ahli), Lawyer Fee, dan Success Fee bila disepakati. Pajak tidak termasuk, dan retribusi ditagihkan terpisah.

Apakah biaya bisa dibayar bertahap?

Bisa didiskusikan. Pembayaran bertahap umumnya dipakai untuk Project Based dan Kasus Hukum.

Apakah GOESTOPO & Rekan menjanjikan hasil perkara?

Tidak. Hasil ditentukan oleh pengadilan dan pihak yang berwenang. Kami membantu memetakan opsi dan risiko, lalu mendampingi langkah yang dipilih.

Apakah bisa menangani perkara di Jakarta atau Jawa Tengah?

Ya. Kantor kami berada di Yogyakarta. Pertemuan dengan klien dapat dilakukan di lokasi klien atau daring. Sidang dan kunjungan instansi di luar Yogyakarta dikenai TAUS.

Bisakah kami mulai dari konsultasi dulu?

Bisa. Kita mulai dari konsultasi awal untuk memahami kebutuhan Anda, lalu kami menjelaskan langkah dan skema yang sesuai. Bila sudah masuk ke pokok permasalahan hukum, kami membuatkan Legal Opinion umum, dan sebagian calon klien juga meminta estimasi biaya di dalamnya.

Apakah informasi saya dijaga kerahasiaannya?

Ya. Informasi yang Anda sampaikan bersifat rahasia dan dilindungi kode etik advokat. Untuk kasus mendesak, tulis "URGENT" di awal pesan WhatsApp.

Ceritakan kronologi perkara Anda

Kronologi satu atau dua paragraf seringkali sudah cukup untuk memetakan opsi dan risiko. Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum tertulis.

Konsultasi via WhatsApp
WhatsApp