Pendampingan strategis, komunikasi jelas, dan langkah yang terukur sesuai konteks sengketa Anda, di luar maupun di dalam pengadilan. Pekerjaan dikerjakan dengan skema Kasus Hukum.
Kantor di Yogyakarta. Untuk Jawa Tengah dan Jakarta: pertemuan di lokasi klien sesuai kesepakatan, atau rapat daring.
Anda ingin tahu apakah perlu somasi, negosiasi, atau jalur pengadilan.
Anda membutuhkan pendampingan sebagai pelapor, tersangka, atau terdakwa.
Anda membutuhkan eksekusi atau langkah hukum lanjutan.
Sebagai advokat, kami juga mengemban amanah layanan Pro Bono.
Bidang layanan dikelompokkan menurut tahap penanganan. Untuk sengketa, kronologi satu atau dua paragraf seringkali sudah cukup untuk memetakan opsi dan risikonya.
Surat teguran resmi kepada pihak yang wanprestasi atau merugikan Anda.
Penyelesaian melalui perundingan atau mediasi tanpa gugatan.
Penyusunan kesepakatan damai yang mengikat para pihak.
Pendampingan pembuatan dan tindak lanjut laporan.
Pendampingan hukum pada tahap penyidikan.
Pendampingan hukum pada tahap persidangan.
Upaya penyelesaian perkara melalui pemulihan antara para pihak.
Pendampingan pengajuan gugatan.
Pendampingan sesuai kedudukan Anda dalam perkara.
Pendampingan mediasi yang dijalankan dalam proses persidangan.
Pendampingan permohonan ke pengadilan.
Pendampingan pelaksanaan putusan.
Pendampingan penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase.
Hasil perkara ditentukan oleh pengadilan dan pihak yang berwenang, sehingga kami tidak menjanjikan hasil. Pendampingan hukum perusahaan yang berkelanjutan dikerjakan melalui Corporate Legal dengan skema Retainer, dan tidak mencakup litigasi.
Untuk perkara atau sengketa tertentu, baik non litigasi maupun litigasi. Pekerjaan di pengadilan memerlukan surat kuasa khusus.
Biaya yang timbul dalam proses, antara lain biaya sidang (panjar sidang, leges alat bukti surat) dan biaya ahli. Besarnya mengikuti perkara dan disampaikan sebelumnya.
Lawyer Fee untuk jasa advokat. Penentuan Success Fee disepakati tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Rincian disampaikan dalam penawaran.
Pertemuan, sidang, atau kunjungan instansi di luar Yogyakarta ditagih TAUS (transportasi, akomodasi, uang saku), dihitung dari jarak, waktu, dan personel.
Pajak tidak termasuk. Retribusi ditagihkan terpisah. Pembayaran bertahap dapat didiskusikan. Jam layanan Senin sampai Jumat, pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.
Anda menjelaskan konteks, tujuan, jadwal, dan kendala. Kami merapikan pertanyaan inti.
Kami menyusun ruang lingkup kerja, daftar dokumen yang dibutuhkan, dan langkah yang paling efisien.
Langkah non litigasi atau litigasi sesuai strategi yang disepakati, termasuk somasi, negosiasi, mediasi, atau pendampingan persidangan.
Ringkasan perkembangan, dokumen penting, dan rekomendasi langkah berikutnya.
Non litigasi adalah penyelesaian di luar pengadilan, misalnya somasi, negosiasi, atau mediasi. Litigasi adalah penyelesaian melalui proses di pengadilan atau penyidikan. Banyak sengketa dimulai dari non litigasi.
Biaya Operasional (antara lain biaya sidang dan biaya ahli), Lawyer Fee, dan Success Fee bila disepakati. Pajak tidak termasuk, dan retribusi ditagihkan terpisah.
Bisa didiskusikan. Pembayaran bertahap umumnya dipakai untuk Project Based dan Kasus Hukum.
Tidak. Hasil ditentukan oleh pengadilan dan pihak yang berwenang. Kami membantu memetakan opsi dan risiko, lalu mendampingi langkah yang dipilih.
Ya. Kantor kami berada di Yogyakarta. Pertemuan dengan klien dapat dilakukan di lokasi klien atau daring. Sidang dan kunjungan instansi di luar Yogyakarta dikenai TAUS.
Bisa. Kita mulai dari konsultasi awal untuk memahami kebutuhan Anda, lalu kami menjelaskan langkah dan skema yang sesuai. Bila sudah masuk ke pokok permasalahan hukum, kami membuatkan Legal Opinion umum, dan sebagian calon klien juga meminta estimasi biaya di dalamnya.
Ya. Informasi yang Anda sampaikan bersifat rahasia dan dilindungi kode etik advokat. Untuk kasus mendesak, tulis "URGENT" di awal pesan WhatsApp.
Kronologi satu atau dua paragraf seringkali sudah cukup untuk memetakan opsi dan risiko. Informasi di halaman ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum tertulis.
Konsultasi via WhatsApp